10 Ribu Pemegang Polis AJB Bumiputera Setuju Penurunan Nilai Manfaat
Jumlahnya terus bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mencatat lebih dari 10 ribu pemegang polis menyatakan setuju dan menandatangani surat peryataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).
Hal itu, berdasarkan informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar dari Aceh sampai Papua.
"Jumlahnya dari hari ke hari makin bertambah banyak. Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini. Saat ini sudah mencapai lebih dari 10 ribu orang," kata Juru Bicara BPA AJB Bumiputera, Bagus Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Bumiputera Pangkas Klaim Nasabah, DPR Minta Penjelasan OJK
Baca Juga: Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?
1. Alasan penurunan nilai manfaat
Bagus menjelaskan, penurunan nilai manfaat dilakukan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, walaupun tidak utuh. Sebab, mereka bersama-sama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
"Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun," ujarnya.
Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara