TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tips Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Jangan lupa lakukan langkah-langkah ini

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan ada tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dilakukan agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa, karena penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi.

"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," kata Nirwala dalam keterangan tertulis.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika kamu terindikasi menjadi korban?

Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 M

1. Jangan panik

Ilustrasi Panik (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Langkah pertama adalah jangan panik. Apalagi ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.

2. Jangan langsung transfer

Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Bea Cukai mengingatkan agar jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Sebab, semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut.

Sebaliknya, gunakan waktu yang ada untuk mengonfirmasi ke Bea Cukai. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.

"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," tuturnya.

3. Lakukan konfirmasi ke Bea Cukai

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai.

Sedangkan untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Pengguna Android juga dapat mengunduh Aplikasi Mobile Beacukai di Playstore. Terdapat berbagai fitur pada aplikasi ini, dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait," rincinya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Jam Richard Mille, Korban Beberkan Bukti Diperas Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya