BPJS Kesehatan Sudah Tak Nunggak Utang ke Rumah Sakit
Bayar klaim Rp113,47 triliun di 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan telah membayar klaim sebesar Rp113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.
"Nah, program jaminan layanan kesehatan itu kita lihat tahun 2021 itu belum Rp100 triliun, tahun 2022 naik menjadi Rp113,47 triliun. Itu rinciannya untuk rawat promotif-preventif, rawat jalan tingkat pertama, kemudian lanjutan," kata dia dalam paparan publik laporan keuangan BPJS Kesehatan 2022, dikutip Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Aset Surplus, Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2024
Baca Juga: Buah Kerja Keras, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp113,47 Triliun
1. Pembayaran klaim kurang dari 14 hari
BPJS Kesehatan mencatat, pihaknya mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.
"Kalau kita lihat, rata-rata pembayaran klaim FKTP itu tidak terlalu lama karena 12,3 hari kerja dan untuk di rumah sakit itu 14,07 hari, jadi kurang 14 hari itu sudah dibayar," sebutnya.
Ditambah lagi, sejak 2022, BPJS Kesehatan sudah memberikan uang muka dan kesehatan minimal 30 persen atas klaim yang dilakukan.
Baca Juga: Call BPJS Kesehatan 165, Bisa Dihubungi jika Ada Kendala
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya