Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunan
Segera lapor SPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wajib pajak yang memiliki penghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak mereka, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Apa saja dokumen yang harus disiapkan oleh PNS untuk lapor pajak?
Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
"Segera minta ke bendahara jika Anda belum memiliki ini," tulis Direktor Jenderal Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya, @DitjenPajakRI.
1. Siapkan bukti pemotongan pajak lainnya
Dokumen berikutnya yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Itu diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.
Selain itu siapkan juga dokumen lain yang memuat data dukung dalam pengisian SPT Tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, dan surat utang.