TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokumen yang Harus Disiapkan PNS buat Lapor SPT Tahunan

Segera lapor SPT

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Wajib pajak yang memiliki penghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak mereka, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS). Apa saja dokumen yang harus disiapkan oleh PNS untuk lapor pajak?

Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

"Segera minta ke bendahara jika Anda belum memiliki ini," tulis Direktor Jenderal Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya, @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru 2023

1. Siapkan bukti pemotongan pajak lainnya

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dokumen berikutnya yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Itu diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Selain itu siapkan juga dokumen lain yang memuat data dukung dalam pengisian SPT Tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, dan surat utang.

2. Siapkan kartu identitas

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Terakhir, jangan lupa siapkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, PNS dapat melakukan hal tersebut dahulu dengan langkah berikut:

1. Login di pajak.go.id pakai NPWP
2. Buka Tab Profil
3. Masukkan NIK Sesuai KTP
4. Validasi

Baca Juga: Pajak Karyawan Bergaji Rp9-Rp10 Juta Turun! Ini Hitungannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya