TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juli, Jumlahnya Segini

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga dapat gaji ke-13

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 pegawai sipil negara (PNS) akan mulai ditransfer pada 1 Juli 2022, termasuk gaji ke-13 untuk pensiunan selain untuk PNS, TNI, Polri.

Pengumuman pencairan gaji ke-13 disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya

Baca Juga: 8 Cara Investasi dan Menabung si Gaji Kecil, Bisa Asal Niat!

1. Pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, ada beberapa kategori pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13, yakni sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Baca Juga: Bye-bye Internet Explorer! Browser Ini Pensiun setelah 27 Tahun

2. Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal

  • Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
  • Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
  • Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
  • Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya