Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juli, Jumlahnya Segini
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga dapat gaji ke-13
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 pegawai sipil negara (PNS) akan mulai ditransfer pada 1 Juli 2022, termasuk gaji ke-13 untuk pensiunan selain untuk PNS, TNI, Polri.
Pengumuman pencairan gaji ke-13 disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," katanya melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Asyik! Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Segini Besarannya
Baca Juga: 8 Cara Investasi dan Menabung si Gaji Kecil, Bisa Asal Niat!
1. Pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, ada beberapa kategori pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13, yakni sebagai berikut:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Baca Juga: Bye-bye Internet Explorer! Browser Ini Pensiun setelah 27 Tahun