Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Selain gaji juga menerima tunjangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan soal gaya hidup mewahnya. Adalah MDS yang disebut-sebut sebagai anak dari salah seorang pejabat Eselon II Kantor Pajak, yang kini jadi buah bibir.
Gaya hidup mewahnya disorot usai kedapatan melakukan penganiayaan terhadap David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta.
MDS diketahui sering memamerkan kemewahan di media sosial. Yang paling mencuri perhatian warganet adalah mobil Rubicon yang dia kendarai. Lantas berapa gaji pegawai DJP?
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Tersangka Pengeroyokan Suka Pamer Moge dan Mobil
Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma
1. Gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja sampai Koma