Isi Draf RUU APBN 2023 yang Disepakati Banggar dan Pemerintah
Draf RUU APBN 2023 akan dibahas lebih lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati belanja negara tahun depan senilai Rp3.061 triliun. Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp19,4 triliun dari rancangan awal RUU APBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun.
Rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Jumat (23/9/2022), menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam draf Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN 2023).
"Pelaksanaan belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam paparannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka Suara
Baca Juga: Sri Mulyani Bilang 2023 Jadi Masa Kritis Buat APBN, Kenapa?
1. Rincian belanja negara tahun depan
Mantan Dirjen Bea dan Cukai itu menerangkan bahwa belanja negara tahun depan mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, naik Rp16,4 triliun dari usulan awal.
Lebih rinci lagi, belanja pemerintah pusat akan mencakup belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp993,2 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.253,3 triliun.
Selanjutnya, transfer ke daerah mencapai Rp814,7 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136,2 triliun, DAU sebesar Rp396 triliun.
Proporsi Dana Alokasi Umum (DAU) antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1 persen dan 85,9 persen, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"DAU untuk tiap tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal. Celah fiskal dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah," ujar Heru.
Sementara itu anggaran DAK sebesar Rp185,79 triliun yang terdiri dari DAK fisik, DAK non fisik dan hibah kepada daerah.
Lebih lanjut, untuk anggaran dana otonomi khusus Rp17,24 triliun dan dana keistimewaan Rp1,42 triliun, dan Dana Desa Rp70 triliun dengan rincian sebesar Rp68 triliun alokasinya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.
Editor’s picks
"Sedangkan Rp2 triliun merupakan tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan atau melaksanakan kebijakan pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: [BREAKING] Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN 2023 Hanya 2,95 Persen