Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka Suara

Beban APBN diperhitungkan mencapai 2.900 triliun

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara atas kritikan yang diterima Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal pernyataan dana pensiun membebani APBN.

"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp136,4 triliun untuk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," cuit Pras melalui akun Twitter @prastow dikutip IDN Times, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Duh! Pensiunan PNS Bebani Negara Rp2.900 Triliun

1. Uang pensiun tiap bulan dibayar menggunakan APBN

Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka Suarailustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Pras menjelaskan bahwa saat ini pensiun PNS menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

"JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," ujarnya.

Dijelaskannya, pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah, terus meningkat alokasinya.

Memang, kata dia, PNS dikenai potongan 8 persen per bulan dengan rincian 4,75 persen untuk program Jaminan Pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Tapi iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Kemudian iuran yang 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," ujarnya.

Baca Juga: Dana Pensiun BUMN Bakal Digabung, IFG Jadi Pengelolanya

2. Perubahan skema dana pensiun yang diusulkan Sri Mulyani mendapat nyinyiran

Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka SuaraMenkeu Sri Mulyani. ANTARA/Dokumentasi Humas Setkab.

Dia mengatakan bahwa perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut dapat terkontrol. Pemerintah mengusulkan skema fully funded untuk dapat diterapkan.

"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," ujar Pras.

Menkeu, lanjut dia, mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat 'win-win'. Hal ini juga mendapat dukungan BPK.

"Bagi yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, monggo saja. Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya untuk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia," tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ratusan Triliun BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya

3. Pensiunan PNS bebani negara Rp2.900 triliun

Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka SuaraIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Keuangan, mencatat bahwa kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).

Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784), dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 trilun (Rp1.994.268.390.945.730).

Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.

Implikasi dari program tersebut, pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai sudah berhak menerima pensiun (sebagai penerima pensiun), yaitu ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya