Jusuf Hamka Tunjuk Kuasa Hukum Buat Laporkan Stafsus Sri Mulyani
Mulai kumpulkan bukti-bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jusuf Hamka menyatakan, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk kuasa hukum (lawyer) atas tuduhan memiliki utang BLBI senilai Rp775 miliar.
Pengusaha jalan tol itu berniat melaporkan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Alhamdulillah, pemegang saham sudah menyetujui menunjuk lawyer Bapak Maqdir Ismail Sarjana Hukum," kata Jusuf Hamka saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu
Baca Juga: Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!
1. Kuasa hukum sedang mempelajari
Dia mengatakan, tim kuasa hukum mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap atas adanya berita yang tendensius, provokatif dan penggiringan opini. Menurutnya, kabar tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"Jadi, meminta kepada lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan dari kemarin bukti-bukti sudah dikumpulkan walaupun ada yang di-takedown beberapa oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu," tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Dikritik soal Dana Pensiun Bebani APBN, Stafsus Buka Suara