Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!

Jusuf meminta utang dibayarkan sesuai ketentuan MA

Jakarta, IDN Times - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani agar negara segera membayar utangnya yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp800 miliar. Utang itu bermula ketika pada 1998 lalu saat krisis keuangan terjadi. 

Perusahaan milikk Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada memiliki deposit di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank tersebut terdampak krisis ekonomi pada 1998 lalu. Namun, bank itu tidak ikut mendapatkan fasilitas bantuan likuiditas BLBI lantaran dimiliki oleh anggota keluarga cendana. 

Selain itu, PT Citra Marga Nusaphala dianggap juga berafiliasi kepada keluarga cendana. Alhasil, Jusuf ketika itu tidak bisa menarik dana deposito di bank tersebut senilai Rp179 miliar. Untuk membuktikan bahwa PT Citra Marga Nusaphala tidak terafiliasi kepada Keluarga Cendana, Jusuf sampai melayangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

"Bu Menteri (Sri Mulyani) saya cuma berharap belas kasihan dari Bu Menteri. Pak Jokowi itu sudah kooperatif, Pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Bu Menteri, saya minta tolong, kalau dibenarkan itu hak saya, mbok ya dikembalikan. Kalau enggak (bisa dikembalikan) ya sudah lah saya mengadu kepada Allah saja," ujar Jusuf pada Selasa (13/6/2023) siang, usai bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam di kantornya. 

Ia pun menegaskan bahwa ini merupakan utang negara. Artinya, siapapun presiden yang sedang berkuasa maka wajib membayar utang tersebut. 

"Ini utang negara, bukan utang pribadi presiden. Siapa pun presidennya harus bertanggung jawab. Jadi, jangan dicampur-campur," kata dia lagi. 

Baca Juga: Dibantu Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Mahfud Sosok Ksatria 

1. Jusuf Hamka tuntut pembayaran dari negara sesuai putusan Mahkamah Agung

Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!Instagram/@jusufhamka

Lebih lanjut, Jusuf tak ingin berdebat kusir terlalu panjang. Ia mengaku punya bukti untuk ditunjukkan kepada Kementerian Keuangan bahwa ia tak berutang kepada negara. Apalagi ia sudah pernah dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Oleh sebab itu, Jusuf menolak bila negara hanya membayar Rp179 miliar. Nominal itu merupakan deposit di Bank Yama yang semula tak bisa ditarik oleh perusahaan milik Jusuf. 

"Sudah lah, jangan debat kusir. Utang ya utang! Mau dibayar ya alhamdulilah, gak dibayar wasyukurillah, berdoa kepada Allah. Udah gitu aja," kata Jusuf. 

Sebelum bertemu dengan Mahdfud, Jusuf sudah bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Ia mengisahkan dari awal duduk perkara penagihan utang ke negara tersebut. 

"Saya juga menyampaikan tidak mau dibayar Rp179 miliar! Kita hitung sesuai keputusan di Mahkamah Agung. 2 persen (bunga) per bulan," tutur dia lagi tegas. 

Baca Juga: Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka 

2. Jusuf Hamka sindir bila warga negara mengemplang pajak bisa dibui

Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!Pengusaha Tionghoa, Jusuf Hamka. (Tangkapan layar VDVC)

Ia juga sempat menyentil sikap Kemenkeu yang hingga kini ogah membayar utang kepada perusahaan miliknya. Padahal, bila warga negara yang abai membayar pajak maka bisa dikenai denda dua persen. 

"Bahkan, kadang kala ada yang diborgol. Kalau negara (yang berutang kepada warga negara) ya kami cuma bisa berharap. Kalau enggak siapa yang berani borgol," kata Jusuf. 

Terkait nominal pasti utang yang harus dibayarkan, Kemenko Polhukam akan mengklarifikasinya kepada Kemenkeu. Namun, kata Jusuf, ketika dibuat berita acara pengakuan ada utang negara padfa 2014 lalu, nilai utang sudah mencapai sekitar Rp400 miliar. 

Ia pun menolak keras pernyataan Kemenkeu yang menuduhnya berutang kepada negara. "Kalau saya sudah menang di Mahkamah Agung dan punya utang, ngapain saya bersedia Berita Acara Kesepakatan, bos? Ngapain saya sempat dipanggil (oleh Menkeu ketika itu) dan sempat diminta diskon lagi?" kata Jusuf. 

Ia pun mengaku sudah lelah menagih selama 25 tahun terakhir. Jusuf berharap agar Kemenkeu segera membayarkan utang negara kepada perusahaan miliknya. 

"Sudah, utang ya utang. Kalau akhirnya dibayar alhamdulilah, kalau gak dibayar ya wasyukurillah, berdoa kepada Allah. Udah gitu aja," tutur dia. 

3. Pembayaran utang kepada Jusuf Hamka macet saat terjadi pergantian menteri keuangan

Jusuf Hamka: Bu Menkeu kalau Itu Hak Saya, Tolong Kembalikan!Menkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang bakal membantu Jusuf Hamka, membenarkan negara pernah berutang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka. Sempat terjadi perjanjian resmi ketika Menkeu dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. 

Tetapi, proses pembayaran utang dari negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka menjadi macet saat terjadi pergantian posisi Menteri Keuangan. Mahfud menyebut kasus seperti itu bukan yang pertama ia tangani. 

"Ini bukan satu-satunya kasus yang saya tangani. Ada juga kasus lain yang tangani dan sama (nasibnya). Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana," kata dia. 

Oleh sebab itu, ia kemudian diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengoordinasikan agar utang tersebut segera dibayarkan. Instruksi itu, kata Mahfud, disampaikan dalam rapat kabinet pada 13 Januari 2023 lalu. 

"Maka, berdasarkan arahan presiden saat ini, kalau rakyat, pengusaha, swasta punya utang, kepada negara itu harus ditagih. Tetapi, presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada masyarakat, maka sama kewajibannya," ujarnya. 

"Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, maka harus dibayar," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Pengusaha Jusuf Hamka Mendadak Dipanggil ke Kemenko Polhukam, Ada Apa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya