KSP Indosurya Bebas, Teten: Kita Kehilangan Opportunity Menyita Aset
Pemerintah tidak tinggal diam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan kekecewaannya lantaran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas usai gagal bayar Rp13,8 triliun kepada para anggotanya.
"Ya, kita memang sangat kecewa ya, majelis hakim, pengadilan membebaskan Indosurya dengan argumen bahwa itu masalah perdata bukan masalah pidana," kata Teten dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, di Kantor IDN Times, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Padahal, kata dia, yang didakwakan oleh jaksa adalah pidana terkait penggelapan, penipuan, dan tindak pidana perbankan. Pihaknya sebetulnya berharap itu bisa jadi solusi bagi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Karena kan Indosurya ini gagal bayar ya, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya gagal bayar, lalu mereka menempuh damai lewat pengadilan niaga lewat PKPU," tuturnya.
Baca Juga: 8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan Pengawasan
1. Pemerintah kehilangan kesempatan usai Indosurya divonis bebas
Dalam pelaksanaan PKPU, lanjut Teten, baru sekitar 15,58 persen dari kewajiban Indosurya untuk membayar Rp13,8 triliun. Mereka membayar kewajibannya kepada anggota dengan cara menjual asetnya yang disita.
"Tapi kan asetnya itu tidak dimiliki lagi oleh koperasi, jadi dipakai di grupnya, bisnisnya sendiri dan lain sebagainya. Itu yang ditemukan oleh PPATK. Karena itu makanya kemarin begitu bebas ya kita kehilangan opportunity untuk menyita aset untuk dilakukan settlement untuk memenuhi kewajiban PKPU karena pemerintah tidak punya alternatif lain," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!