TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Untungkan Indonesia

Termasuk untuk kesehatan laut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara atas kembali dibukanya keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk pendalaman alur laut yang sudah mulai dangkal akibat sedimentasi. Pada akhirnya, pendalaman yang dilakukan akan menyehatkan laut Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d. Disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Pasir laut itu, dengarin, kan udah dijelasin tadi, pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita itu akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut dalam acara ICCSC di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka Jokowi

Baca Juga: Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak Buruknya

1. Ketika pasir laut yang mengendap diekspor akan menguntungkan Indonesia

Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Menkopolhukam itu memastikan bahwa pasir yang mengalami sedimentasi di bawah laut, ketika diekspor akan memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Di samping keuntungan yang diperoleh, Luhut memastikan prosesnya tidak akan mengganggu keberlangsungan lingkungan, dalam hal ini laut Indonesia. Sebab, sudah ada teknologi yang memadai untuk mencegah kerusakan.

"Ndak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena sudah ada GPS segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) itu. Sekarang kalau misalnya harus diekspor pasti jauh manfaatnya untuk BUMN tadi, untuk pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

2. Pelaku usaha harus dapat izin sebelum ekspor pasir laut

Ilustrasi laut (pexels.com/Pok Rie)

Dalam PP 26/2023 tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, untuk dapat melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3

Perizinan berusaha, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya