Menaker Lobi Pengusaha Segera Cairkan THR Sebelum H-7 Lebaran
Ada pengusaha yang keberatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melobi pengusaha agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Hal itu disampaikan Ida dalam acara buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Haryadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," katanya di Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Bisa Tetap Dapat THR Gak Ya?
1. Menaker minta THR cair sebelum H-7
Berdasarkan peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, dia mengimbau pengusaha memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.
"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," ujar Ida.
Baca Juga: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!