Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?
Merpati bakal bayar pesangon karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan membayarkan pesangon kepada eks karyawan dengan menjual aset maskapai penerbangan tersebut.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.
Baca Juga: Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya Tamat
Baca Juga: [BREAKING] Tok! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit
1. Merpati punya kewajiban Rp10,9 triliun
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi tersebut, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip IDN Times, Rabu (8/6/2022).
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.