TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?

Merpati bakal bayar pesangon karyawan

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan membayarkan pesangon kepada eks karyawan dengan menjual aset maskapai penerbangan tersebut.

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015. 

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. 

Baca Juga: Erick Thohir Bicara Nasib Merpati yang Akhirnya Tamat

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

1. Merpati punya kewajiban Rp10,9 triliun

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi tersebut, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip IDN Times, Rabu (8/6/2022).

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung.

2. Tinggal selangkah lagi Merpati Airlines bubar

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline.Wikipedia / Andrew Thomas

Majelis Hakim PN Surabaya telah membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Merpati Airlines” pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator. 

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," tuturnya.

Baca Juga: Damri Bakal Merger dengan PPD, Telkom Caplok PFN 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya