TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Otorita IKN Kesulitan Cari PNS Buat Isi Jabatan Direktur AI

Minta lelang jabatan dibuka untuk umum

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusulkan agar lelang jabatan selevel direktur dibuka untuk umum. Dengan begitu seleksi jabatan direktur OIKN tidak hanya dapat diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena itu, Kepala OIKN Bambang Susantono mengusulkan dalam revisi Undang-Undang IKN, ada beleid yang mengatur bahwa non-PNS bisa mengikuti lelang jabatan direktur.

"Kami memang menginginkan satu hal di dalam revisi Undang-Undang IKN, yaitu untuk jabatan direktur misalnya kami bisa mengambil talenta terbaik bangsa dari mana pun. Jadi, bisa saja gak dari PNS, dan non-PNS di situ dimungkinkan," katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek

Baca Juga: Indonesia Gandeng Seniman AS untuk Dirikan Teater Broadway di IKN

1. Posisi Direktur AI masih kosong karena harus mengambil dari PNS

pixabay

Bambang mengatakan, ada beberapa posisi yang masih kosong di Otorita IKN karena masih mencari sumber daya manusia (SDM) yang pas.

Salah satu posisi yang kosong adalah jabatan direktur yang mengurusi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal itu sejalan dengan visi IKN sebagai kota pintar (smart city).

"Ini tidak mudah untuk mencari talenta ini, dan kalaupun kami dapat kemarin kebetulan dari bukan seorang pegawai negeri sipil sehingga kami tidak memungkinkan untuk mengangkat ke level direktur," ujarnya.

Baca Juga: Duh, Otorita IKN Belum Punya Rusun Buat 600 Pegawainya

2. Berharap diakomodasi dalam revisi UU IKN

Rapat kerja (raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Otorita IKN (OIKN) membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OIKN dalam RAPBN 2024, Senin (18/9/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Bambang berharap aspirasi tersebut dapat diakomodasi dalam revisi UU IKN yang sedang dibahas bersama DPR RI. Dengan begitu, Otorita IKN bisa menjaring SDM terbaik dari berbagai sumber, tak hanya dari lingkungan PNS.

"Nah, ini salah satu hal yang kami mohonkan pada revisi Undang-Undang IKN adalah kami bisa meng-hire apa pun, siapa pun talenta terbaik bangsa," tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya