TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah

Berlaku paling lambat 10 hari usai ditetapkan

Ilustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif baru ojek online (ojol). Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Usai Aksi Jahit Mulut, Kemenhub Buka Peluang Tarif Ojol Bakal Naik

Baca Juga: Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir Tahun

1. Rincian tarif baru ojol

Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada aturan tersebut pembagian ketiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

2. Aplikator diminta menerapkan tarif baru paling lambat 10 hari

Ilustrasi Gojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Kemudian biaya tidak langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," ujarnya.

Baca Juga: Aliansi Pengemudi Ojol Siap Geruduk Kemenhub, Ini Tuntutan Mereka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya