PNS Kementerian PUPR Akan Dapat Tukin 100 Persen, Tunggu Restu Jokowi
Sudah diusulkan ke Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh alias 100 persen.
Juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, saat ini usulan tukin dibayar 100 persen sudah disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Status saat ini masih diusulkan ke Bapak Presiden," kata Endra melalui pesan singkat kepada IDN Times, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Basuki Sesenggukan Tukin PUPR Bakal Dibayar 100 Persen
1. Tinggal menunggu persetujuan Jokowi
Endra memaparkan kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR yang diusulkan, yaitu untuk kelas jabatan 1 dari Rp 2,53 juta menjadi Rp2,575 juta.
Kemudian, tukin untuk kelas jabatan 10 dari Rp5,98 juta menjadi Rp8,46 juta. Sedangkan yang tertinggi untuk kelas jabatan 17, naik dari Rp33,24 menjadi Rp41,55 juta.
Namun, Endra menjelaskan, itu baru perkiraan. Bisa saja nanti angkanya mengalami perubahan.
"Nanti sekiranya disetujui akan ditetapkan menjadi perpres (peraturan presiden)," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Penyelesaian 16 PSN pada Akhir 2023