PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian Uang
Jadi, Rp300 T tak bukan TPPU atau korupsi pegawai Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, iDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi Rp300 triliun yang dilaporkan lembaganya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah bentuk kasus dugaan korupsi atau pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu.
Menurutnya, PPATK berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada Kemenkeu yang punya fungsi sebagai penyidik.
"Saya pikir sudah clear di situ ya, ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan saat mendatangi Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)..
Baca Juga: Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 Triliun
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK Sudah Beri Kemenkeu 200 Laporan
1. PPATK melaporkan karena Kemenkeu berfungsi sebagai penyidik kasus tindak pidana asal
Ivan mendatangi kantor Kemenkeu untuk membahas mengenai isu transaksi keuangan Rp300 triliun. Kepada para wartawan, dia mengaku datang untuk berdiskusi sebagai kegiatan koordinasi dan sinergi rutin dengan Kemenkeu.
Terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun, Ivan menyebut itu dilaporkan ke Kemenkeu karena tugas dan fungsi kementerian tersebut yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal.
"Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, cukai maupun perpajakan, oleh PPATK disampaikan kepada Kemenkeu," katanya.
Baca Juga: Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan Menumpuk selama Era 4 Menkeu