TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transaksi Mencurigakan Rp22 Triliun Kemenkeu Ditelusuri, Ini Hasilnya

Terkait pegawai?

Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara atas surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp18,7 triliun yang diduga ada kaitannya dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu terungkap dari 135 surat PPATK terkait korporasi dan pegawai senilai Rp22 triliun, yang mana Rp18,7 triliun di antaranya terkait korporasi dan Rp3,3 triliun terkait pegawai.

"Dari Rp18,7 triliun, ini menyangkut 4 perusahaan dan 2 orang pribadi," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Bersanding Mahfud, Sri Mulyani Merinci Surat PPATK soal Rp349 Triliun

Baca Juga: DPR Berharap Sri Mulyani Jawab Tudingan Mahfud soal Beda Data Rp349 T

1. Transaksi Rp22 triliun dipastikan bukan terkait pegawai Kemenkeu

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemenkeu telah menindaklanjutinya dan disimpulkan transaksi Rp18,7 triliun bukan merupakan transaksi yang berhubungan dengan pegawai, namun merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi, dalam periode 2015-2022.

Pada rekening PT A (bukan nama sebenarnya) tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.

Kemudian pada PT B, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan

Pada PT C, pola transaksi pass by di mana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan.

"Kemudian untuk orang pribadi D dan E (bukan inisial sebenarnya) atas wajib pajak (WP) Saudara D tidak dapat ditindaklanjuti karena telah meninggal dan atas WP Saudara E telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021."

Terakhir, pada PT F teridentifikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai tanpa underlying.

Baca Juga: Mahfud Bakal Bentuk Satgas Telusuri Semua Laporan Transaksi Rp349 T

2. Penjelasan soal transaksi Rp3,3 triliun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menjelaskan, angka Rp3,3 triliun terkait pegawai bukan menyangkut korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, sebagaimana persepsi yang berkembang di publik.

"Itu adalah Informasi transaksi debit, kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli harta rumah dalam hal ini dalam kurun waktu 2009-2023 dan mereka telah ditindaklanjuti," jelasnya.

Tindak lanjut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu karena menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu.

"Di dalam Rp3,3 triliun ini juga termasuk surat PPATK kepada kami pada saat kami membutuhkan data dari PPATK pada saat melakukan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan dalam rangka fit and proper test," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya