TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usulan Tarif Pajak Kripto Diturunkan Masih Dibahas Pemerintah 

Pelaku kripto sudah surati Ditjen Pajak

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendiskusikan permintaan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.

Permintaan tersebut datang dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Namun, dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo bahwa permintaan tersebut masih didiskusikan.

"Pajak digital untuk industri kripto memang ada surat ke kami, kami sedang diskusikan," kata dia di Kantor DJP, Jakarta, kemarin Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tarif Pajak Pegawai Bergaji Rp5 Juta-Rp15 Juta

Baca Juga: Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persen

1. DJP singgung perlakuan pajak kripto sama seperti bursa saham

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Suryo, PPh yang dikenakan terhadap komoditas kripto sama halnya dengan yang diterapkan pada transaksi saham, yakni sebesar 0,1 persen.

"Jadi kalau kami menyusun kami mencoba melihat perbandingan ya. Ada di bursa efek 0,1, kan transaksinya sama. Kalau masalah harga lagi turun ya saham kadang-kadang juga turun ya," tuturnya.

Berikutnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas perdagangan aset kripto adalah 0,11 persen. Ini lebih kecil dibandingkan tarif normal PPN yang 11 persen.

Baca Juga: Pemerintah Cuan Rp159 Miliar dari Pajak Kripto

2. Pemerintah sudah libatkan pelaku kripto saat merumuskan pajak kripto

ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah mengatur penerapan PPN dan PPh atas transaksi kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022.

Suryo menegaskan bahwa pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut turut melibatkan pelaku aset kripto. "Tapi ini diskusi juga dengan para pelaku, ya kita menentukan juga gak sendirian menentukan tarif," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya