Usulan Tarif Pajak Kripto Diturunkan Masih Dibahas Pemerintah
Pelaku kripto sudah surati Ditjen Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendiskusikan permintaan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.
Permintaan tersebut datang dari Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Namun, dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo bahwa permintaan tersebut masih didiskusikan.
"Pajak digital untuk industri kripto memang ada surat ke kami, kami sedang diskusikan," kata dia di Kantor DJP, Jakarta, kemarin Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Tarif Pajak Pegawai Bergaji Rp5 Juta-Rp15 Juta
Baca Juga: Pedagang Kripto Minta Pajak Diturunkan Jadi 0,05 Persen
1. DJP singgung perlakuan pajak kripto sama seperti bursa saham
Dijelaskan Suryo, PPh yang dikenakan terhadap komoditas kripto sama halnya dengan yang diterapkan pada transaksi saham, yakni sebesar 0,1 persen.
"Jadi kalau kami menyusun kami mencoba melihat perbandingan ya. Ada di bursa efek 0,1, kan transaksinya sama. Kalau masalah harga lagi turun ya saham kadang-kadang juga turun ya," tuturnya.
Berikutnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas perdagangan aset kripto adalah 0,11 persen. Ini lebih kecil dibandingkan tarif normal PPN yang 11 persen.