DJP Catat Pelaporan SPT Capai 4,29 juta per 21 Februari 2023
Pelaporan SPT hingga 21 Februari tumbuh 29,9 persen (yoy)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4.299.566 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Selasa, 21 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.
"Hingga kemarin malam pukul 00.00 WIB DJP menerima 4.299.566 SPT angka ini tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (22/2).
Suryo merinci, untuk SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700 atau tumbuh 30 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 3.199.239 SPT. Sementara untuk SPT PPh badan yang sudah diterima sebanyak 137.866.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!
Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online
1. Batas akhir pelaporan SPT
Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 30 April 2023.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filling atau e-form. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Baca Juga: Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan Lagi