TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJP Catat Pelaporan SPT Capai 4,29 juta per 21 Februari 2023

Pelaporan SPT hingga 21 Februari tumbuh 29,9 persen (yoy)

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4.299.566 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Selasa, 21 Februari 2023 pukul 00.00 WIB. 

"Hingga kemarin malam pukul 00.00 WIB DJP menerima 4.299.566 SPT angka ini tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (22/2).

Suryo merinci, untuk SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700 atau tumbuh 30 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 3.199.239 SPT. Sementara untuk SPT PPh badan yang sudah diterima sebanyak 137.866.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!

Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online

1. Batas akhir pelaporan SPT

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 30 April 2023.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filling atau e-form. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

2. Tak lapor SPT kena denda

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

  • Denda Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  • Denda Rp1 juta untuk wajib pajak badan
  • Denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.

 

Baca Juga: Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya