Ini Hotline Pengaduan UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas
Saluran pengaduan 0811-1451-587
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline pengaduan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kehilangan pekerjaan imbas larangan thrifting pakaian bekas impor.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan melindungi para produsen tekstil di Indonesia.
"Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan," ujar Teten dalam keterangannya Rabu (22/3/2023).
Tak hanya itu, ia mengatakan siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal. Tak hanya itu Kemenkop siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal.
"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” ucapnya.
Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas
Baca Juga: Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM
1. UMKM dapat hubungi nomor hoteline yang disediakan
Pelaku UMKM yang terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
"Layanan hotline, merupakan kerja sama KemenkopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan. Melalui hoteline, KemenkopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh kegiatan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak tersebut"tuturnya.
Ia menegaksan terus mencari solusi bagi pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hl ini sebenarnya, menurut Teten sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Kemenkop UKM sediakan ahli usahanya," ucapnya.
Baca Juga: Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai