Jelang Hari Buruh, KSPI Siapkan 4 Tuntutan
Aksi demontrasi bakal serempak di 300 Kabupaten Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Indonesia menyiapkan empat tuntutan untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi serempak di lebih dari 300 kabupaten/kota. Berpusat pada tiga titik yakni Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan DPR RI.
“Setelah melakukan aksi, siang harinya peserta aksi akan berkumpul di Istora Senayan untuk mengikuti May Day Fiesta,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (23/4/2023).
Hingga saat ini, tercatat ada 200 ribu buruh Indonesia yang akan melakukan aksi demonstrasi. Meski begitu, angka tersebut masih kurang dari target 500 ribu orang.
“Khusus di Jakarta, aksi May Day akan diikuti 50 ribu sampai 100 ribu buruh,” terang dia.
Baca Juga: Ganjar Jadi Capres PDIP, Partai Buruh Berharap Nasib Pekerja Berubah
1. Empat isu diangkat dalam May Day 2023
Adapun, terdapat empat isu yang diangkat dalam May Day 2023. Pertama, cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua, cabut Undang-Undang terkait parliamentary threshold 4 persen. Ketiga, tolak RUU Kesehatan. Keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Terkait dengan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, terdapat sembilan poin yang akan diangkat dalam May Day. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode. Kemudian, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.
Ada juga soal buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus,.
"Jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," jelas Iqbal.
Baca Juga: Buruh Demo di DPR, Minta Cabut Ciptaker dan Parliamentary Threshold