Jurus BNI Tangkap Peluang dari Penempatan DHE Eksportir
Likuiditas valas bakal bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, akan memanfaatkan momentum penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri untuk penguatan dana valuta asing.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) minimal 30 persen ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023, dan diperuntukkan bagi barang ekspor, salah satunya sektor perikanan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, BNI siap mendukung implementasi PP terbaru terkait DHE SDA ini.
"Perseroan yakin PP ini akan memberikan dampak positif kepada sistem keuangan Indonesia dan kepada BNI, karena keharusan penempatan dana di dalam negeri dapat menambah likuiditas valas di perbankan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam Negeri
Baca Juga: Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA
1. Likuiditas valas bank diharapkan bertambah
Ia berharap, ketentuan penempatan DHE di dalam rekening khusus selama 3 bulan, dapat menambah likuiditas valas bank.
Okki melanjutkan, perseroan telah memperkuat sistem digital treasury, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan transaksi yang cepat dari para eksportir.
Di samping itu, perseroan juga tengah menyiapkan program untuk dapat menarik lebih banyak penempatan dana DHE dari para eksportir.
"Tentunya, kombinasi sistem dan program akan kami jalankan untuk dapat menyukseskan program pemerintah ini. Pada awal Agustus, kami juga akan mulai melakukan banyak pertemuan dengan para eksportir agar implementasi program pemerintah ini menjadi lebih optimal," pungkasnya.
Baca Juga: Perkuat Pengelolaan DHE, Term Deposit Valas Berlaku 1 Maret