Karyawan yang Bekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Pembebasan PPh 21 berlaku hingga 2035
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menjamin semua pekerja swasta yang akan bekerja dan menetap di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan atau (PPh 21).
"(Pekerja) yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,” ucap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat ditemui di Grand Hyatt, Jumat (1/12/2023).
Pemerintah menerbitkan kebijakan itu agar para pekerja tertarik datang dan menetap di IKN.
1. Insentif PPh 21 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Rencana pemberian insentif sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Aturan ini pun sudah ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak 6 Maret 2023.
Para pekerja bisa bisa meneriam gaji penuh tanpa potongan hingga 2035. Setelah masa kebijakan itu berakhir, pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan tersebut.
Yon menegaskan, kebijakan tersebut akan berlaku bila pekerja sudah pindah dan bekerja secara penuh di IKN.
"(Siapa pun dia), sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana dan kerjaannya di situ (IKN), penghasilan yang dia terima 100 persen,” ujar Yon.
Baca Juga: IKN Bisa Bebas Emisi Lebih Cepat di 2030