TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menhub Tegas Larang Penerbangan Balon di Pekalongan dan Wonosobo

Balon ganggu penerbangan maskapai

Foto : Balon Udara berbentuk ketupat saat terbang ke udara / IDN Times, Andre

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, tegas melarang tradisi menerbangkan balon udara. Kegiatan itu dinilai membahayakan keselamatan pesawat terbang.

Berdasarkan catatan Ditjen Udara Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ditemukan balon udara yang diterbangkan di daerah Pekalongan dan Wonosobo, Jawa Tengah.

"Sudah ada balon udara di Pekalongan dan Wonosobo. Ini mengganggu perjalanan pesawat di tempat-tempat tersebut," ujar Budi Karya dalam konferensi pers, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang Kapal H-2 Lebaran Naik 6,38 Persen 

Baca Juga: Arus Mudik Berjalan Lancar, PBNU Apresiasi Kapolri dan Jajarannya

1. Menhub minta Kapolres antisipasi penerbangan balon

Petugas gabungan menyita sejumlah balon udara siap terbang di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa. ANTARA/HO - Humas Kominfo Wonosobo

Balon-balon udara yang diterbangkan akan membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat berpotensi menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. 

Oleh sebab itu, Menhub meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk menugaskan Kapolres di wilayah Jawa Timur agar mengantisipasi tradisi penerbangan balon udara.

"Saya sudah mohon ke Kapolri untuk berikan catatan bagi Kapolres Pekalongan dan Wonosono, dan Jawa Timur bagian timur dan selatan, Ponorogo bahwa ada balon udara," kata dia.

Baca Juga: Menhub Minta Warga Hindari Tanggal Ini Cegah Arus Lalu Lintas Padat

2. Aturan penerbangan balon udara

unsplash/Ricardo Rocha

Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Sesuai aturan tersebut, balon udara bisa diterbangkan dengan berbagai ketentuan, di antaranya harus adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara tersebut.

Baca Juga: Menhub: Arus Mudik di Merak Lebih Padat dari Bakauheni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya