Menhub Tegas Larang Penerbangan Balon di Pekalongan dan Wonosobo
Balon ganggu penerbangan maskapai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, tegas melarang tradisi menerbangkan balon udara. Kegiatan itu dinilai membahayakan keselamatan pesawat terbang.
Berdasarkan catatan Ditjen Udara Kementerian Perhubungan, saat ini sudah ditemukan balon udara yang diterbangkan di daerah Pekalongan dan Wonosobo, Jawa Tengah.
"Sudah ada balon udara di Pekalongan dan Wonosobo. Ini mengganggu perjalanan pesawat di tempat-tempat tersebut," ujar Budi Karya dalam konferensi pers, Minggu (23/4/2023).
Baca Juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang Kapal H-2 Lebaran Naik 6,38 Persen
Baca Juga: Arus Mudik Berjalan Lancar, PBNU Apresiasi Kapolri dan Jajarannya
1. Menhub minta Kapolres antisipasi penerbangan balon
Balon-balon udara yang diterbangkan akan membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat berpotensi menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut.
Oleh sebab itu, Menhub meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk menugaskan Kapolres di wilayah Jawa Timur agar mengantisipasi tradisi penerbangan balon udara.
"Saya sudah mohon ke Kapolri untuk berikan catatan bagi Kapolres Pekalongan dan Wonosono, dan Jawa Timur bagian timur dan selatan, Ponorogo bahwa ada balon udara," kata dia.
Baca Juga: Menhub Minta Warga Hindari Tanggal Ini Cegah Arus Lalu Lintas Padat
Baca Juga: Menhub: Arus Mudik di Merak Lebih Padat dari Bakauheni