TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Penyelenggara Rp100 M

Modal dilarang dari hasil pinjaman

Ilustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK)/14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal itu dilakukan sebagai acuan dan pedoman perdagangan karbon yang diselenggarakan penyelenggara pasar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, POJK ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata Aman, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Siap-siap! Bursa Karbon RI Bakal Meluncur September 2023 

1. Aturan ini untuk atasi perubahan iklim dan emisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Aman menjelaskan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim, salah satunya melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Ini juga sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut," ujar dia.

2. Pelaku usaha wajib miliki modal minimal Rp100 miliar

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan pelaku usaha memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar jika ingin menjadi penyelenggara bursa karbon. Mereka juga melarang modal tersebut berasal dari pinjaman.

Selain mengatur soal modal disetor, POJK mewajibkan penyelenggara bursa karbon berbadan hukum di tanah air yang sahamnya juga dimiliki Warga Negara Indonesia.

"Kepemilikan saham oleh badan hukum asing hanya diperbolehkan maksimal 20 persen," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: PHE Kurangi Emisi Karbon hingga 480 Kiloton

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya