OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Penyelenggara Rp100 M
Modal dilarang dari hasil pinjaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK)/14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal itu dilakukan sebagai acuan dan pedoman perdagangan karbon yang diselenggarakan penyelenggara pasar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, POJK ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata Aman, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: Siap-siap! Bursa Karbon RI Bakal Meluncur September 2023
1. Aturan ini untuk atasi perubahan iklim dan emisi
Aman menjelaskan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim, salah satunya melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
"Ini juga sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut," ujar dia.