Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan keputusan tersebut.
Adapun putusan PTTUN yang dimaksud bernomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT. Dalam putusan yang dibacakan pada 14 Juni 2024 itu, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.