Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Tepat, Cegah Kerugian Nasabah

ilustrasi OJK (investor.id)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha Kresna Life untuk mencegah kerugian nasabah, setelah lama memberikan kelonggaran.
  • Pemilik Kresna Life, Michael Steven, menjadi tersangka gagal bayar dan buronan Bareskrim Polri, tanggung jawab renteng menurut UU Perseroan Terbatas.
  • Kresna Life mengalami kondisi keuangan buruk sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK dengan solvabilitas di bawah 100 persen dan RBC jauh di bawah 120 persen.

Jakarta, IDN Times - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai menjadi keputusan yang tepat, khususnya dalam upaya mencegah berlanjutnya kerugian nasabah.

Menurut Pengamat Asuransi, Kapler Marpaung, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.

“Jika tidak dilakukan pencabutan izin, khawatir beban Kresna Life akan semakin besar sehingga nasabah yang dirugikan,” ucapnya dalam keterangan, Jumat  (21/6/2024).

1. Seharusnya pemilik Kresna Life tak melarikan diri

ilustrasi seseorang mempelajari tentang asuransi (freepik.com/rawpixel.com)

Kapler pun meminta agar pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri setelah Bareskrim Polri menetapkan pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.

Kemudian, hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri.

"Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga atau  instansi pemerintah RI yang mana pun," ujar Kapler.

2. Semua direksi harus bertanggung jawab sesuai UU PT

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.

 "Tetapi pada akhirnya pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang menghimpun dana masyarakat juga ikut bertanggung jawab. Ada tanggung jawab renteng," tegasnya.

Untuk itu, ia menyayangkan bos Kresna Group itu melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga nasabah pemegang polis yang dirugikan.

"Pemiliknya tidak kabur pun belum tentu kewajiban kepada nasabah bisa dilaksanakan dengan baik, apalagi melarikan diri. Ya memang dari beberapa kasus lembaga keuangan lain ada yang melarikan diri ya," tutur Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM tersebut.

3. Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut sudah sangat buruk

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkret oleh pemiliknya.

Namun, saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.

Bareskrim Polri pada September 2023 sudah menetapkan Michael Steven resmi menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Penetapan tersangka berdasarkan laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp 343 miliar.

Selain kasus di KAM, Michael Steven juga telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana di bidang perasuransian lainnya yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mana telah terdapat penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Michael Steven dan Kurniadi Sastrawinata (Direktur Utama Kresna Life).

Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dilakukan CIU sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Kresna juga gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak awal 2020. Sebagai catatan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020.

Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp6,4 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us