OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak tim likuidasi usulan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK meminta agar usulan tim likuidasi tersebut direvisi karena dianggap belum memenuhi ketentuan.
"Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Kresna Life diberi waktu 30 hari sejak 23 Juni 2023 untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
1. Seharusnya 15 hari sebelum RUPS nama tim likuidasi sudah diterima OJK

Ogi mengatakan, seharusnya 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama calon tim likuidasi sudah disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan.
"Ini tidak dilakukan oleh Kresna Life. Oleh karena it,u kita sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham dari Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK," ucap Ogi.
2. OJK berharap Kresna Life segera sampaikan nama calon tim likuidasi

Dengan demikian, Ogi berharap, Kresna Life bisa segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah tim likuidasi terbentuk, maka proses selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang telah disetujui OJK dan seluruh pemegang saham dalam likuidasi.
"Setelah itu, OJK akan merespons usulan dari calon-calon tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan dari seluruh pemegang saham Kresna Life, dalam likuidasi mengenai calon tim likuidasi tersebut dan calon-calonnya," jelasnya.
3. Bulan Juni OJK sudah cabut izin Kresna Life

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), karena dinilai tidak mampu untuk memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimum.
"Karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio Solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).