Satgas BLBI: Demi Keadilan, Uang Negara Harus Dikembalikan
Satgas BLBI lakukan berbagai strategi tagih obligor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berkomitmen untuk terus memburu aset dari para debitur atau obligor untuk mengembalikan uang negara. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban kepada IDN Times, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan akan terus melakukan berbagai strategi, program dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur secara bertahap dan terukur.
"Pemanggilan pihak yang dimaksud karena memiliki kewajiban terhadap negara, guna penyelesaian atau pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh satgas BLBI," tuturnya.
Baca Juga: Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI
Baca Juga: Terungkap! Ada Pengemplang BLBI yang Pindah Kewarganegaraan
1. Satgas BLBI minta obligor tunjukan itikad baik
Lebih lanjut, Rionald mengimbau agar pihak yang dipanggil hadir dan membayar. Sebab, para (obligor) sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat, untuk mendorong keadilan jadi harus dikembalikan.
"Dalam hal mereka tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara. Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain, penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, pencekalan dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataaan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun