TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas BLBI: Demi Keadilan, Uang Negara Harus Dikembalikan

Satgas BLBI lakukan berbagai strategi tagih obligor

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berkomitmen untuk terus memburu aset dari para debitur atau obligor untuk mengembalikan uang negara. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban kepada IDN Times, Jumat (10/2/2023).

Ia menjelaskan akan terus melakukan berbagai strategi, program dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur secara bertahap dan terukur.

"Pemanggilan pihak yang dimaksud karena memiliki kewajiban terhadap negara, guna penyelesaian atau pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh satgas BLBI," tuturnya.

Baca Juga: Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Pengemplang BLBI

Baca Juga: Terungkap! Ada Pengemplang BLBI yang Pindah Kewarganegaraan

1. Satgas BLBI minta obligor tunjukan itikad baik

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Lebih lanjut, Rionald mengimbau agar pihak yang dipanggil hadir dan membayar. Sebab, para (obligor) sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat, untuk mendorong keadilan jadi harus dikembalikan.

"Dalam hal mereka tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara. Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain, penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, pencekalan dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataaan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Negara Sudah Sita Aset Pengutang BLBI Rp27,8 Triliun

2. Satgas BLBI panggil 9 obligor

Kantor Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Satgas BLBI memanggil 9 debitur terkait penagihan piutang negara dengan total nilai piutang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat yakni Rp323,42 miliar dan 9,94 juta dolar AS atau sekitar Rp150,10 miliar (kurs Rp 15.100 per dolar AS). 

Adapun pengumuman ini dimuat dalam surat kabar harian nasional dalam dua hari berturut. Bahkan, pengumuman itu pun ditandatangani oleh Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban. Dalam pengumuman itu juga dijelaskan, sembilan obligor dipanggil dengan waktu yang berbeda sejak Senin pekan ini hingga Selasa pekan depan.

Mereka diminta untuk bertemu Kelompok Kerja Tim B Satgas BLBI, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt.4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya