TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Bongkar Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Kemenkeu baru terima surat PPATK pada Sabtu (11/3/2023)

Konpers dana 300 Triliun oleh Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa surat yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan baru diterima Kementerian Keuangan pada Sabtu (11/3/2023). Hal ini sekaligus memperjelas kesimpangsiuran informasi yang sempat diberitakan media bahwa laporan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Menurutnya, surat itu melaporkan transaksi sebesar Rp349 triliun yang diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menjelaskan ada 300 surat yang dikirimkan oleh PPATK, terdiri dari 46 lampiran halaman.

"Saya ingin klarifikasi karena berbagai informasi yang sangat simpang siur," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).

Surat dengan nomor SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 itu, berisi hasil rekapitulasi data hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Selain itu, surat itu juga memuat informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan.

Baca Juga: DPR Akan Panggil PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu

Baca Juga: Hari ini Mahfud Rapat dengan PPATK- Kemenkeu, Bahas Transaksi Rp300 T

1. Rincian isi 300 surat, tidak semua tentang pegawai Kemenkeu

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Menkeu menjelaskan dari 300 surat yang diterimanya, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau perseorangan, yang bukan pegawai Kemenkeu. Namun, surat itu tetap dikirimkan ke Kemeneku karena berkaitan dengan transaksi ekonomi yakni menyangkut kinerja ekspor dan impor.

"Maka surat itu turut dikirimkan oleh PPATK. Jumlahnya ada 65 surat dengan nilai Rp253 triliun," kata Sri Mulyani. "Artinya PPATK tenggarai adanya transaksi dalam perekonomian entah perdagangan, pergantian properti yang ditenggarai mencurigakan dan dikirimkan ke Kemenkeu agar Kemenkeu bisa follow up dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," lanjutnya.

Sedangkan, sebanyak 99 surat lainnya merupakan surat PPATK kepada aparat penengak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun.

Baca Juga: Bukan Rp300 T, Mahfud MD: Dugaan Transaksi Mencurigakan Capai Rp349 T 

2. Ada 135 surat dari PPATK menyangkut pegawai Kemenkeu

Website Industry.co.id

Dari total 300 surat tersebut, lanjutnya, ada 135 surat yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, surat yang paling menonjol dikirimkan PPATK yakni surat bernomor 205/TR.01.2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020.

Dalam surat ini menyebutkan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp189,273 triliun hanya dari satu surat. Saat menerima surat ini, Menkeu menegaskan langsung menindaklanjuti dengan meneliti dan penyelidikan surat tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dalam surat yang disampaikan oleh PPATK disebutkan terdapat 15 individu dan entitas perusahaan, dan nama orang yang tersangkut Rp189,283 triliun dengan transaksi tahun 2017-2019," tuturnya.

Namun, setelah dilakukan pengecekan surat tersebut ditujukan untuk Bea dan Cukai. Setelah diteliti oleh Bea Cukai, 15 entitas tersebut melakukan kegiatan ekspor, impor, emas batangan dan emas perhiasan serta kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

"Umpamanya, impor emas batangan Rp326 miliar, kemuidan di 2017 naik menjadi Rp5,6 triliun, dan 2019 turun drastis ke Rp8 triliun. Untuk laju ekspornya, senilai Rp4,7 triliun tahun 2017 kemudian turun menjadi Rp3,5 triliun di tahun 2018, dan kembali turun tahun 2019 menjadi Rp3,6 triliun," paparnya.

Menurutnya, berbagai transaksi yang disampaikan oleh PPATK telah diteliti dan kemudian dibahas bersama PPATK. "Mei 2019 DJBC akui dapatkan surat, kemudian September dilakukan pembahasan bersama PPATK," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya