Sri Mulyani Bongkar Surat PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Kemenkeu baru terima surat PPATK pada Sabtu (11/3/2023)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa surat yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan baru diterima Kementerian Keuangan pada Sabtu (11/3/2023). Hal ini sekaligus memperjelas kesimpangsiuran informasi yang sempat diberitakan media bahwa laporan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Menurutnya, surat itu melaporkan transaksi sebesar Rp349 triliun yang diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menjelaskan ada 300 surat yang dikirimkan oleh PPATK, terdiri dari 46 lampiran halaman.
"Saya ingin klarifikasi karena berbagai informasi yang sangat simpang siur," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).
Surat dengan nomor SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 itu, berisi hasil rekapitulasi data hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Selain itu, surat itu juga memuat informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: DPR Akan Panggil PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu
Baca Juga: Hari ini Mahfud Rapat dengan PPATK- Kemenkeu, Bahas Transaksi Rp300 T
1. Rincian isi 300 surat, tidak semua tentang pegawai Kemenkeu
Menkeu menjelaskan dari 300 surat yang diterimanya, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau perseorangan, yang bukan pegawai Kemenkeu. Namun, surat itu tetap dikirimkan ke Kemeneku karena berkaitan dengan transaksi ekonomi yakni menyangkut kinerja ekspor dan impor.
"Maka surat itu turut dikirimkan oleh PPATK. Jumlahnya ada 65 surat dengan nilai Rp253 triliun," kata Sri Mulyani. "Artinya PPATK tenggarai adanya transaksi dalam perekonomian entah perdagangan, pergantian properti yang ditenggarai mencurigakan dan dikirimkan ke Kemenkeu agar Kemenkeu bisa follow up dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," lanjutnya.
Sedangkan, sebanyak 99 surat lainnya merupakan surat PPATK kepada aparat penengak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun.
Baca Juga: Bukan Rp300 T, Mahfud MD: Dugaan Transaksi Mencurigakan Capai Rp349 T