TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Melesat hingga Rp427 Miliar 

Kemenkeu lacak penggunaan APBN pakai Kartu Kredit Pemerintah

Konferensi Pers Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) (dok.Humas)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan realisasi transaksi belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tembus Rp427 miliar hingga kuartal II 2023. Dia menjelaskan nilai transaksi KKP di kuartal II mengalami peningkatan hingga 80 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada kuartal II 2022 yang mencapai Rp237 miliar.

"Kita optimis bahwa tahun 2023 ini akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp753 miliar," ujarnya dalam acara Acara Temu Bisnis Tahap Keenam - Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) dengan tema "Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri, Wujudkan Kemandirian Bangsa" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Dunia Masih Tidak Baik-Baik Saja, Negara Mana Saja yang Mulai Pulih?

Baca Juga: Menkeu Lapor ke Jokowi, APBN Semester I Surplus Rp152,3 Triliun

1. Transaski belanja APBN gunakan KKP capai 117 ribu

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, jumlah transaksi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP), telah mencapai 117.000 transaksi.

KKP diluncurkan untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

2. Tren belanja negara pakai KKP terus meningkat

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data yang dipaparkannya, selama periode 2019 hingga 2022, nilai transkasi kartu kredit pemerintah terus mengalami peningkatan mulai Rp243 miliar di tahun 2019 meningkat jadi Rp753 miliar di tahun 2022.

Kementerian Keuangan menginisiasi penggunaan kartu kredit di lingkungan satuan kerja pemerintah pusat sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

"KKP dapat digunakan satuan kerja, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara yang di bebankan pada APBN," jelasnya.

Baca Juga: PPATK Bakal Cegah Duit BUMN dan APBN Mengalir ke Peserta Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya