TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral, Modus Penipuan Kurang Bayar Pajak via Email Berujung Trojan

DJP minta masyarakat waspadai penipuan

Instagram.com/ditjenpajakri

Jakarta, IDN Times - Di tengah masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi yang semakin dekat dengan batas waktu pada 31 Maret 2023, muncul modus penipuan yang viral di media sosial. Penipuan ini berbentuk pengiriman email dalam bentuk surat pemberitahuan kurang bayar pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemilik akun twitter @Ayoe_Miauw pada Sabtu (25/3/2023) mengunggah hasil tangkapan layar mengenai email penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dalam unggahannya, disematkan informasi bahwa file berbahaya yang mengarahkan untuk menuju file Trojan.

"Hati-hati!!!Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi trojan. Isi suratnya emang ngeri sih jd pengen ngeklik" tulis akun @ayoe_miauw, pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

Baca Juga: Baru Mulai Investasi? Yuk, Simak Tips Aman dari Penipuan

1. DJP imbau masyarakat waspadai maraknya penipuan

setkab.go.id

Menanggapi viralnya penipuan melalui email tersebut, akun Twitter @DitjenPajakRI pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan pengiriman surat elektronik mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta penerima e-mail untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan bayar pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat Portable Document Format) atau PDF," ucap DJP dalam laman resminya yang dikutip, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Lupa EFIN Gak Usah Khawatir, Begini Cara Akses Lewat M-Pajak

2. Email dikirim resmi oleh DJP

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa email yang dikirim oleh efilling@djp.contact dengan judul "Tagihan Pajak" tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut tidak memasukkan data penting wajib pajak.

Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500-200.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya