Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum Tua
UU PPSK diharapkan mendorong akumulai dana jangka panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mampu mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk membangun infrastruktur.
"Kita ingin PPSK menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif, banyak sekali infrastruktur yang harus dibangun, butuh dana jangka panjang. Kita ingin kaya sebelum tua, jangan tua sebelum kaya," katanya dalam keynote speech di Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 yang disiarkan secara virtual, Senin (20/2).
Ia menegaskan bahwa sektor keuangan memegang peranan penting dalam melakukan akumulasi dana jangka panjang yang membutuhkan ketersediaan dana, kepastian hukum dan masalah perlindungan dan keyakinan bagi (investor).
Baca Juga: Sri Mulyani: UU PPSK akan Reformasi Sektor Keuangan Indonesia
Baca Juga: Wamenkeu Klaim Pemulihan Ekonomi RI yang Tercepat di Asia
1. UU PPSK dorong sektor keuangan stabil
Menurut Suahasil, fokus untuk pengembangan sektor keuangan ada tiga yakni, sektor keuangan menjadi dalam (deepening financial market) membuat sektor keuangan menjadi stabil dan ketiga mendorong inklusifitas di pasar keuangan. Ketiga pola itu juga akan disesuaikan dengan kondisi global.
“Dengan pola pikir seperti itu, kami cocokkan dengan situasi dunia nyata, kemudian kami rumuskan uu yang sangat komprehensif. Empat institusi ini (Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS) bekerja secara serius di bawah Kemenkeu selaku perwakilan pemerintah. Kita satukan dan berfokus pada lima pilar," ucapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan Jahat