Sri Mulyani: UU PPSK akan Reformasi Sektor Keuangan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU pada hari ini, Kamis (15/12/2022).
Diketahui, omnibus law ini akan mereformasi sistem keuangan dengan mengubah sejumlah pasal dalam 17 undang-undang, terutama di sektor keuangan. Termasuk merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580
1. Anggota DPR yang hadir setuju RUU PPSk disahkan menjadi UU
UU PPSK tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi tentang Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kemudian anggota DPR RI yang hadir menyetujui pertanyaan itu dan disambut ketukan palu dari Puan sebagai tanda disahkannya UU PPSK.
Baca Juga: Butuh Modal Buat Pembangunan, Menkeu Soroti Peran Industri Keuangan
2. Menkeu ucapkan terima kasih
Terkait disahkannya UU PPSK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang menginisiasi proses terbitnya UU PPSK.
"Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR, yang telah menginisiasi proses RUU ini dan dengan kerja sama yang baik, pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam panja RUU selalu kedepankan kepentingan masyarakat dan diskusi yang terbuka, produktif, dan dinamis," ujar dia dalam sambutannya.
Baca Juga: Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahun
3. UU PPSK akan reformasi sektor keuangan Indonesia
Sri Mulyani berharap, UU PPSK bisa mereformasi sektor keuangan Indonesia. Dia menilai, reformasi sektor keuangan jadi syarat utama untuk membangun Indonesia agar menjadi lebih dinamis, kokoh, mandiri, dan berkeadilan.
"Kami meyakini, ikhtiar kita akan membawa RUU PPSK mencapai tujuannya yaitu mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera," imbuh dia.