BPKH Jamin Tak Telat Bayar Biaya Haji ke Arab Saudi
BPKH jawab kritik Rizal Ramli soal dana haji.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan tak pernah terlambat dalam membayar biaya keberangkatan haji ke Pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan terkait kritik Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman periode 2015-2016 Rizal Ramli terkait pengelolaan dana haji di BPKH.
“Tidak pernah sama sekali, praktiknya jangankan keterlambatan yang ada BPKH membayar di depan 4 bulan sebelum pelaksanaan haji,” terang Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Investasi Beny Witjaksono kepada IDN Times, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Dana Tunai Haji Sisa Rp18 M, Sisanya ke Mana?
Baca Juga: BPKH Jawab Kritik Rizal Ramli soal Dana Tunai Haji Tersisa Rp18 Miliar
1. Rizal Ramli sebut dana haji tunai hanya tersisa Rp18 miliar
Rizal mengatakan, dana haji dalam bentuk tunai hanya tersisa Rp18 miliar, sementara sisanya ditempatkan ke perbankan syariah dalam bentuk deposito, dan juga diinvestasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
Padahal, menurutnya setiap tahun Indonesia butuh dana dalam bentuk tunai sebesar Rp15 triliun untuk memberangkatkan sekitar 220 ribu jemaah ke Tanah Suci.
"Sekarang kebutuhan haji, kalau normal kita kirim itu 220 ribu orang setahun, dikali Rp70 juta, itu sekitar Rp15 triliun. Kalau kita mau kirim haji, 3 bulan sebelumnya kita sudah bayar, DP atau lengkap. Kayak ini bulan haji ka Juli, harusnya 2 bulan lalu, sebelum Lebaran kita sudah bereskan bayar buat transportasi, hotel, makanan," jelas Rizal dalam tayangan video di kanal Youtube Karni Ilyas Club.
Merespons itu, Beny memastikan pengelolaan dana haji di BPKH dalam bentuk tunai, deposito, dan instrumen investasi lainnya tak pernah memperlambat pembayaran biaya keberangkatan haji ke Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Melacak Nasib Dana Haji setelah 2 Tahun Jemaah Batal ke Tanah Suci