TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buwas Minta Mafia Beras Diberi Hukuman Pidana Berat

Buwas nilai mafia beras masuk tindak pidana subversi

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), meminta pihak-pihak yang menyelewengkan distribusi beras, termasuk mafia beras bisa diberi hukuman pidana berat.

Dia bahkan menilai tindakan yang dilakukan mafia beras termasuk dalam tindak pidana subversi yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Termasuk dengan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta sehingga menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat.

"Kalau menurut saya perlu (dihukum berat). Makanya, saya bilang tadi, kalau kepentingan negara itu bisa kena Undang-Undang (UU) subversi," kata Buwas di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Baca Juga: Parah! Ada Pedagang Nakal Mau Selundupkan Beras Bulog ke Timor Leste

1. Pengoplos beras di Banten hanya disangkakan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara

Konferensi pers pengamanan 7 tersangka dan barang bukti penyimpangan beras Bulog di Polda Banten, Serang, Banten, Jumat (10/2/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hal tersebut diungkapkan Buwas karena 7 orang tersangka pengoplos beras Bulog yang ditangkap Polda Banten hanya dipersangkakan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Buwas menilai, hukuman tersebut tak setimpal dengan tindakan yang dilakukan para tersangka yang merugikan masyarakat.

"Kan ini masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi negara. Tapi tergantung nanti pendalamannya," tutur Buwas.

Baca Juga: Ada Pedagang Oplos Beras Bulog di Pasar Induk Cipinang  

2. Sebanyak 350 ton beras Bulog dioplos

Polda Banten mengamankan 7 tersangka penyimpangan beras Bulog di Polda Banten, Serang, Banten. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun 7 tersangka yang ditangkap Polda Banten melakukan pengoplosan beras yang diimpor Bulog dengan motif meraup keuntungan pribadi. Ada 350 ton beras Bulog yang ditemukan sebagai barang bukti.

Selain itu, Polda Banten melaporkan ada 6 modus yang dilakukan para tersangka, antara lain:

  1. Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek;
  2. Mengoplos beras Bulog dan beras lokal;
  3. Menjual beras diatas harga Harga Eceran Tertinggi (HET);
  4. Memanipulasi delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog;
  5. Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri.
  6. Monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).

Baca Juga: Harga Beras Mahal, Pedagang Pasar: Ini Kesalahan Bulog! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya