Buwas Minta Mafia Beras Diberi Hukuman Pidana Berat
Buwas nilai mafia beras masuk tindak pidana subversi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), meminta pihak-pihak yang menyelewengkan distribusi beras, termasuk mafia beras bisa diberi hukuman pidana berat.
Dia bahkan menilai tindakan yang dilakukan mafia beras termasuk dalam tindak pidana subversi yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Termasuk dengan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta sehingga menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat.
"Kalau menurut saya perlu (dihukum berat). Makanya, saya bilang tadi, kalau kepentingan negara itu bisa kena Undang-Undang (UU) subversi," kata Buwas di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog
Baca Juga: Parah! Ada Pedagang Nakal Mau Selundupkan Beras Bulog ke Timor Leste
1. Pengoplos beras di Banten hanya disangkakan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara
Hal tersebut diungkapkan Buwas karena 7 orang tersangka pengoplos beras Bulog yang ditangkap Polda Banten hanya dipersangkakan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Buwas menilai, hukuman tersebut tak setimpal dengan tindakan yang dilakukan para tersangka yang merugikan masyarakat.
"Kan ini masalah kehidupan, berbahaya untuk stabilisasi negara. Tapi tergantung nanti pendalamannya," tutur Buwas.
Baca Juga: Ada Pedagang Oplos Beras Bulog di Pasar Induk Cipinang
Baca Juga: Harga Beras Mahal, Pedagang Pasar: Ini Kesalahan Bulog!