TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipastikan Tak Naik, Ini Besaran Tarif KRL yang Masih Berlaku!

Tarif KRL Jabodetabek mulai Rp3 ribu

Suasana Jalur Layang di Stasiun Manggarai dengan wajah baru (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KAI Commuter memastikan tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek tidak naik.

Tarif KRL Jabodetabek yang berlaku saat ini Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.

Besaran tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).

Baca Juga: Ada Skema Baru, Menhub Pastikan Tarif KRL Tak Naik di 2023

Baca Juga: Jokowi Naik KRL Ditemani Luhut dari Stasiun Tanah Abang ke Manggarai

1. Tarif KRL sudah berlaku lebih dari 5 tahun

Ilustrasi Kegiatan di dalam Stasiun KRL (Dok. KRL)

Corporate Secretary KAI Commuter, tarif tersebut sudah berlaku selama lebih dari lima tahun.

"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," kata Anne dalam keterangan resmi, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif KRL 

2. Penyesuaian tarif masih dibahas

Ilustrasi KRL (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Anne, untuk wacana kenaikan tarif KRL Jabodetabek masih dibahas dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan (Kemenhub). Adapun perubahan skema tarif juga masih dibahas dengan Kemenhub.

"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," ucap Anne.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya