HET Minyak Goreng Kemasan Resmi Dicabut, Minyak Curah Naik
HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pencabutan itu diresmikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022.
Permendag 11/2022 itu mencabut Permendag nomor 6 tahun 2022 yang sebelumnya mengatur HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng kemasan dikembalikan sesuai mekanisme pasar. Hasilnya, harga minyak goreng melambung, bahkan tembus di atas Rp20.000 per liter baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Baca Juga: HET Migor Dicabut, Wakil Ketua DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha
Baca Juga: Ada Mafia Minyak Goreng hingga Omicron Siluman di 19 Provinsi
1. HET minyak goreng curah naik
Sementara itu, pemerintah masih mengatur HET minyak goreng curah. Hanya saja, HET minyak goreng curah naik dari Rp11.500 per liter pada Permendag 6/2022, menjadi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg) pada Permendag 11/2022.
"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter atau Rp15.000,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per kilogram," bunyi pasal 2 ayat (1) dalam Permendag 11/2022.
HET minyak goreng curah itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mendag Lutfi: Ada Mafia Minyak Goreng, Kami Tak Bisa Lawan
Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan