TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Ungkap Penyebab Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang

Aset Tommy Soeharto dilelang Rp2,4 triliun

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, IDN Times - Pada Rabu, (12/1/2022) kemarin, aset milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berupa empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI dilelang. Sayangnya, aset-aset milik putra bungsu Presiden Soeharto tersebut tak laku.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan kemungkinan besar aset Tommy tak laku dilelang karena kondisi perekonomian yang tertekan pandemik COVID-19.

"Soal aset Tommy Soeharto yang gak laku kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor. Karena aset ini kan berupa tanah, orang beli pasti investasi, pasti berpikir untuk investasi di saat sekarang ini beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik lagi gak, itu mungkin jadi pertimbangan kenapa tidak ada peminat atau yg menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," kata wanita yang akrab disapa Ani tersebut dalam webinar DJKN, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Bulan Depan

Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Sudah Disita Negara, Bagaimana dengan Tutut?

1. Legalitas aset Tommy yang dilelang negara sudah lengkap

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani (dok. Tangkapan Layar)

Menurut Ani, aset Tommy tak laku bukan dikarenakan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi sengketa. Ani menegaskan aset yang telah dilelang secara resmi oleh pemerintah telah memiliki kelengkapan legalitas.

"Kalau soal pembeli takut, karena saya bukan pembeli pasti nggak bisa bilang takut atau enggak. Yang pasti ini adalah lelang yang dilaksanakan oleh negara, tentunya atas legalitas dari bukti atau kenapa bisa dilelang, sesuai dengan syarat dari pelaksanaan lelang pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat," ucap Ani.

Baca Juga: Tommy Soeharto Bawa Kasus BLBI ke Jalur Hukum, Ini Respons Kemenkeu

2. Pemohon lelang berhak menawarkan aset Tommy

Putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra aka Tommy Soeharto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, Ani mengatakan aset-aset Tommy secara resmi dilelang oleh pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini pelelangan digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan, sama yang melelang itu berhak gak. Dalam hal ini yang memohon lelang adalah PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), dalam hal ini pemerintah dan semua orang tahu bahwa ini dalam konteks untuk mengembalikan uang kepada negara. Pasti yang meminta lelang itu adalah berkapasitas," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya