TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! 

Sudah 4 kali syarat perjalanan diubah dalam 2 pekan

Ilustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Syarat perjalanan di seluruh moda transportasi sudah empat kali diubah oleh pemerintah sejak pertengahan Oktober. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan alasannya.

Menurut Adita, perubahan peraturan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan pandemik COVID-19 di Indonesia, di mana evaluasinya dilakukan setiap minggu.

"Sebenarnya bagimana peraturan ini disesuaikan, itu kan mengikuti dinamika dan siatusi pandemik itu sendiri. Kalau kita lihat pemerintah ini juga terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemik, dilihat dari berbagai parameter. Dan evaluasinya pun dilakukan setiap minggu," kata Adita dalam Dialog Produktif yang digelar virtual oleh KPC-PEN, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR

Baca Juga: Ingat ya, Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!

1. Evaluasi situasi pandemik dilakukan rutin

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adita mengatakan setiap pekan pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) yang dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Adapun topik utama rapat ialah evaluasi PPKM dari berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas.

"Mobilitas masyarakat ini punya peranan yang luar biasa dalam memberikan dampak terhadap kasus COVID-19 di Indonesia," ujar Adita.

Oleh karena itu, aturan perjalanan tak berlaku permanen, alias selalu berubah berdasarkan hasil evaluasi. "Peraturannya pun akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi tersebut. Setiap Senin, menko-menko selalu memberikan update mengenai situasi pandemik," kata dia.

Baca Juga: Profil GSI Lab, Bisnis PCR yang Disebut-sebut Terlibat dengan Luhut

2. Perubahan syarat perjalanan selalu dibahas bersama K/L lain

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Meski Kemenhub yang menetapkan syarat perjalanan terhadap seluruh moda transportasi, namun menurut Adita syarat-syarat tersebut selalu dibahas dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.

"Kami di sektor transportasi pun melakukan penyesuaian. Dan tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan K/L terkait, termasuk Kemenkes, Satgas Penanganan COVID-19, dan juga Kemenko dan juga Kemendagri," ucap dia.

Dengan demikian, Adita memastikan syarat perjalanan itu ditetapkan Kemenhub berdasarkan hasil koordinasi antar K/L.

"Tujuan utamanya yang mesti kita pahami bersama, ini agar kasus COVID-19 di Indonesia tetap bisa kita kendalikan. Dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang, yang sebenarnya cukup melandai kasusnya," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya