Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya!
Sudah 4 kali syarat perjalanan diubah dalam 2 pekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Syarat perjalanan di seluruh moda transportasi sudah empat kali diubah oleh pemerintah sejak pertengahan Oktober. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan alasannya.
Menurut Adita, perubahan peraturan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan pandemik COVID-19 di Indonesia, di mana evaluasinya dilakukan setiap minggu.
"Sebenarnya bagimana peraturan ini disesuaikan, itu kan mengikuti dinamika dan siatusi pandemik itu sendiri. Kalau kita lihat pemerintah ini juga terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemik, dilihat dari berbagai parameter. Dan evaluasinya pun dilakukan setiap minggu," kata Adita dalam Dialog Produktif yang digelar virtual oleh KPC-PEN, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR
Baca Juga: Ingat ya, Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!
1. Evaluasi situasi pandemik dilakukan rutin
Adita mengatakan setiap pekan pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) yang dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Adapun topik utama rapat ialah evaluasi PPKM dari berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas.
"Mobilitas masyarakat ini punya peranan yang luar biasa dalam memberikan dampak terhadap kasus COVID-19 di Indonesia," ujar Adita.
Oleh karena itu, aturan perjalanan tak berlaku permanen, alias selalu berubah berdasarkan hasil evaluasi. "Peraturannya pun akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi tersebut. Setiap Senin, menko-menko selalu memberikan update mengenai situasi pandemik," kata dia.
Baca Juga: Profil GSI Lab, Bisnis PCR yang Disebut-sebut Terlibat dengan Luhut