Resmi! Naik Pesawat Gak Perlu Antigen-PCR Jika Sudah Vaksin 2 Kali
Pencabutan syarat PCR dan antigen berlaku mulai hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan pencabutan syarat rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Pencabutan syarat antigen dan PCR itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, SE sebelumnya yakni SE nomor 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari Ini
Baca Juga: [BREAKING] Pelaku Perjalanan Darat Laut Udara Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
1. Masyarakat yang belum vaksin lengkap tetap wajib tes antigen atau PCR
Dalam SE tersebut, pemerintah mewajibkan masyarakat yang baru vaksinasi dosis pertama atau belum lengkap untuk tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketetapan dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen