TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas BLBI Panggil Bos Bank Asia Pacific, Tagih Utang Rp3,5 Triliun

Bos Bank Aspac diminta menghadap Satgas 9 September

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil obligor dana BLBI yang belum melunasi utangnya terhadap negara.

Satgas memanggil eks pemegang saham dan anggota dewan direksi PT Bank Asia Pasific (Aspac), yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Baca Juga: Kaharudin Ongko Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Satgas BLBI

1. Rincian pemanggilan Setiawan dan Hendrawan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiawan dan Hendrawan diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada hari Kamis, (9/9/2021) pukul 10.00 WIB mendatang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat.

“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut yang dikutip IDN Times, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI

2. Setiawan dan Hendrawan utang Rp3,5 triliun atas dana BLBI

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemanggilan Setiawan dan Hendrawan tercantum dalam pengumuman di sebuah media cetak nasional. Pengumuman itu diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya @prastow.

Dalam pemanggilan tersebut, keduanya diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp3,57 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya