TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar

Suyanto termasuk pengemplang dana BLBI selama 22 tahun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memangil Suyanto Gondokusumo untuk menagih utang atas dana BLBI sebesar Rp904.479.755.635,85.

Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI yang diterbitkan dalam sebuah surat kabar nasional, Selasa (21/9/2021), pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

Baca Juga: 6 Pengemplang Dana BLBI Penuhi Panggilan Satgas, Bakal Lunasi Utang?

1. Rincian pemanggilan Suyanto

Kantor Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam pengumuman yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya @prastow tersebut, Suyanto diminta mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Suyanto harus menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A pada hari Jumat, 24 September mendatang pukul 10.00-12.00 WIB.

Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI

2. Suyanto memiliki 2 alamat tempat tinggal

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pemanggilan itu, dicantumkan bahwa Suyanto memiliki 2 alamat tempat tinggal. Pertama, di Jalan Simprug Golf III Kavling 71 RT 04/08, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, dia juga diketahui memiliki alamat di 16 Clifton Vale Singapura 359689.

Baca Juga: Perwakilan Keluarga Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya