Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 Miliar
Suyanto termasuk pengemplang dana BLBI selama 22 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memangil Suyanto Gondokusumo untuk menagih utang atas dana BLBI sebesar Rp904.479.755.635,85.
Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI yang diterbitkan dalam sebuah surat kabar nasional, Selasa (21/9/2021), pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.
Baca Juga: 6 Pengemplang Dana BLBI Penuhi Panggilan Satgas, Bakal Lunasi Utang?
1. Rincian pemanggilan Suyanto
Dalam pengumuman yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya @prastow tersebut, Suyanto diminta mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Suyanto harus menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A pada hari Jumat, 24 September mendatang pukul 10.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI
Baca Juga: Perwakilan Keluarga Bakrie Penuhi Panggilan Satgas BLBI