TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto

Aset yang disita berlokasi di Karawang

Putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra aka Tommy Soeharto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini melakukan penyitaan aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Aset yang disita berupa tanah seluas 124 hektare (ha). Penyitaan aset merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto, sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapat BLBI melalui Bank Bumi Daya.

"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Jika Tommy Soeharto Cs Tak Bayar Utang Kasus BLBI, KPK Siap Menindak

1. Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahfud MD memastikan proses penyitaan hari ini dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang ada.

"Kita punya dokumen hukum untuk malakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.

Baca Juga: [BREAKING] Sri Mulyani Sentil Tommy Soeharto yang 3 Kali Mangkir Kasus BLBI

2. PT TPN masih utang Rp2,61 triliun

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Satgas BLBI mencatat, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Nominal utang PT TPN tersebut mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya