Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto
Aset yang disita berlokasi di Karawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini melakukan penyitaan aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Aset yang disita berupa tanah seluas 124 hektare (ha). Penyitaan aset merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto, sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapat BLBI melalui Bank Bumi Daya.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Jika Tommy Soeharto Cs Tak Bayar Utang Kasus BLBI, KPK Siap Menindak
1. Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum
Mahfud MD memastikan proses penyitaan hari ini dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang ada.
"Kita punya dokumen hukum untuk malakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.
Baca Juga: [BREAKING] Sri Mulyani Sentil Tommy Soeharto yang 3 Kali Mangkir Kasus BLBI