Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak sampai Akhir Tahun
Insentif PPh 21 dan PPh 25 diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai akhir 2022. Insentif yang diberikan ialah pajak-pajak yang berkaitan dalam kebutuhan penanganan pandemik COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK- 114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021,” kata Neilmaldrin dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Produsen Jual Migor Kemasan Sederhana Rp14 Ribu Bisa Dapat Insentif
1. Insentif PPh 21 hingga PPh 25 diperpanjang
Lebih rinci, insentif yang diperpanjang yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022,” tutur Neilmaldrin.
Baca Juga: Pemerintah Stop Subsidi BBM di 2023? Begini Jawaban Sri Mulyani