Stafsus Erick Thohir: Wajar Proyek Kereta Cepat Dibantu APBN
Jokowi izinkan proyek Kereta Cepat didanai APBN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan hampir semua negara yang memiliki kereta cepat turun tangan dalam mendanai proyek pembangunannya. Dalam hal ini, Arya menanggapi pembahasan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang sudah boleh didanai APBN.
"Mau tidak mau membuat supaya kereta api cepat tetap dapat terlaksanakan dengan baik, maka kami harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan. Jadi ini bukan soal apa-apa. Di mana-mana, hampir semua negara, pemerintah ikut campur juga dalam pendanaan kereta api cepat," kata Arya kepada awak media, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
1. Jokowi izinkan proyek KCJB dibiayai APBN
Sebelumnya, proyek KCJB itu tidak diperbolehkan menggunakan dana APBN. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengubah ketentuan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Dalam beleid proyek KCJB kini bisa dibiayai APBN.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Adapun pembiayaan itu dilakukan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.
Baca Juga: Sederet Proyek Transportasi yang Dikritik Faisal Basri