TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Subsidi Gaji Rp1 Juta Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengadakan program penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini. Sama dengan tahun 2020 dan 2021, BSU dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resmi Kemenaker, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Asyik, 8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Kemenaker masih susun aturan penyaluran BSU 2022

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di 2022 ini, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Saat ini, Kemenaker sedang menyusun aturan penyaluran BSU 2022 tersebut/

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Ida.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

2. Anggaran Kemenaker direvisi

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya kebutuhan anggaran tambahan untuk BSU, maka anggaran Kemenaker di 2022 ini direvisi.

Selain itu, Kemenaker juga tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, agar program tersebut dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga: Anggota Komisi VI: BLT Minyak Goreng Bukan Solusi Atasi Harga Mahal 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya