Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!
Produsen wajib pasok CPO dan minyak goreng ke dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memperketat syarat untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, minyak jelantah, serta produk palm olein mulai Senin, (24/1/2022) mendatang. Adapun bentuk dari pengetatan itu ialah pencatatan volume ekspor CPO dan turunannya, serta produk palm olein.
Selain itu, produsen juga harus memasok CPO atau turunannya yakni minyak goreng ke dalam negeri, kemudian melaporkan volume CPO atau minyak goreng yang telah disalurkan untuk kebutuhan domestik itu kepada Kemendag. Jika sudah memenuhi kedua syarat itu, maka produsen akan memperoleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kemendag.
"Kebijakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan mengekspor olein,CPO agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Kebijakan Satu Harga, Semua Minyak Goreng Dijual Rp14 Ribu Mulai Besok
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Buwas: CPO-nya Banyak Diekspor sih!
1. Pengetatan ekspor bukan pelarangan
Lutfi memastikan kebijakan tersebut bukanlah pelarangan ekspor, khususnya ekspor CPO.
"Saya ingatkan ini bukan pelarangan atau restriksi ekspor CPO, atau produk olein. Ini untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. Tidak ada larangan ekspor pada saat ini," kata dia.
Baca Juga: [BREAKING] Besok Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Mendag: Jangan Panic Buying!